Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Ini Daftarnya

Hafizhuddin , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |03:09 WIB
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Ini Daftarnya
Tarif tol naik menyesuaikan inflasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo kembali dinaikkan dalam rangka penyesuaian inflasi yang diadakan berkala setiap 2 tahun.

Dikutip dari akun Instagram @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono No. 854/KPTS/M/2023 dan 855/KPTS/M/2023 pada 31 Juli.

Selain keputusan menteri, penyesuaian tarif tol tersebut merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kini Tol Jagorawi mengenakan tarif untuk golongan 1 sebesar Rp7.000. Golongan 2 & 3 sebesar Rp12.000. Golongan 4 & 5 sebesar Rp17.000.

Sementara Tol Sedyatmo mengenakan tarif untuk golongan 1 sebesar Rp8.500. Golongan 2 & 3 sebesar Rp11.000. Golongan 4 & 5 sebesar Rp.12.000.

Baca selengkapnya: Hari Ini Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Resmi Naik!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement