Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelola Dana Pensiun ASN, Taspen Catat Hasil Investasi 20% Lebih Tinggi dari Industri

Himayatul Azizah , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |08:37 WIB
Kelola Dana Pensiun ASN, Taspen Catat Hasil Investasi 20% Lebih Tinggi dari Industri
Pengelolaan dana pensiunan ASN oleh Taspen (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mencatat hasil investasi lebih tinggi 20% dari hasil investasi rata-rata industri. Taspen mengelola dana ASN dan pensiunan secara prudent dengan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga investasi aman dan likuid.

“Taspen menerapkan GCG, dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dana investasi dan operasional perusahaan. Atas kinerja ini juga telah dilakukan audit secara periodik. Bahkan, berdasarkan hasil audit Auditor Pemerintah selama 5 tahun terakhir, tidak ada temuan material terkait investasi maupun operasional," papar Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, Selasa (21/8/2023).

Saat ini, portofolio investasi TASPEN sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72%. Sisanya sekitar 22% tersebar pada penyertaan anak usaha, obligasi korporasi dan reksadana yang terdaftar di OJK. Sedangkan untuk saham, penempatan investasi kurang dari 5% dan sebagian besar adalah saham BUMN dan blue chip.

Auditor Pemerintah telah mengaudit kinerja investasi dan operasional TASPEN setiap tahun dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hasil audit dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, TASPEN telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Akuntan Publik (KAP) telah mengaudit kinerja Taspen secara profesional dan independen dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di samping itu, hasil audit dari pihak yang berwenang menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Taspen telah dikelola secara prudent dan mematuhi GCG, serta telah mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement