Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Gaji Pokok PNS Golongan 3a?

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |15:51 WIB
Berapa Gaji Pokok PNS Golongan 3a?
Gaji PNS golongan 3 A (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Berapa gaji pokok PNS golongan 3a? Presiden Jokowi menyatakan secara resmi bahwa adanya kenaikan gaji PNS sebanyak 8% dan pensiunan 12% yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta dapat mengakselerasi transformasi ekonomi juga pembangunan nasional.

Kenaikan gaji tersebut akan mulai berlaku 2024 mendatang bagi semua golongan PNS, termasuk golongan 3a. Seperti diketahui, gaji PNS dibagi ke dalam empat golongan. Jabatan PNS golongan 3a adalah Penata Muda dengan gaji yang ditentukan berdasarkan masa kerjanya, mulai dari 0 sampai 32 tahun.

Adapun nominal gaji PNS golongan 3a dengan masa kerja 0 tahun yang biasanya diisi oleh CPNS lulusan S1 saat ini, mulai dari Rp2.579.400 dan masa kerja 32 tahun Rp4.236.400

Adapun setelah berlaku kenaikan gaji sebanyak 8%, gaji PNS golongan 3a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.785.752. Sedangkan, gaji PNS golongan 3a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.575.312.

Berikut rincian daftar gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

- Sebelum

• Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

• Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

• Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

• Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

- Sesudah

• Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

• Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

• Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

• Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement