Bagi pihak non-bank yang ingin menjadi peserta, harus melalui perantara atau lembaga perantara yang secara resmi terdaftar sebagai peserta OPT.
BACA JUGA:
"Seusai proses pengajuan penawaran lelangnya dilaksanakan di platform tersebut, dan BI mengumumkan pemenangnya, settlement-nya dana dan surat berharga SRBI-nya akan dilaksanakan melalui BI-SSSS dan BI-RTGS," jelas Edi.
Selain pasar perdana, Edi menyebutkan bahwa SRBI juga bisa ditransaksikan melalui pasar sekunder.
"Ini bisa dengan bank, non-bank, mau itu residen, penduduk, atau bahkan non residen maupun pihak asing," sambung Edi.
Bahkan, dia menyebut bahwa pelunasan SRBI dilakukan secara otomatis sejak awal hari pelunasan.
"Pelunasannya dilakukan secara Delivery Versus Payment (DVP) di BI-SSSS dan BI-RTGS berdasarkan kepemilikan bank yang tercatat di BI-SSSS," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)