Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Perusahaan Sudah Disanksi Gegara Polusi Udara, Ada BUMN?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |17:54 WIB
11 Perusahaan Sudah Disanksi Gegara Polusi Udara, Ada BUMN?
Kualitas Udara di Jabodetabek Buruk. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Menurutnya, pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.

"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," tutur Siti.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement