Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Negara, Subsidi Harga Gas Murah Harus Dikaji Ulang

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |16:37 WIB
Rugikan Negara, Subsidi Harga Gas Murah Harus Dikaji Ulang
Subsidi gas industri bikin tekor negara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Selain merugikan negara puluhan triliun rupiah, program pemberian subsidi untuk industri tertentu tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Prinsipnya, setiap pengeluaran negara baik berbentuk pengeluaran langsung maupun melalui skema subsidi harus dengan penetapan dalam Undang-Undang ABPN. Pemberian subsidi tanpa dasar hukum adalah keputusan yang tidak sah," tegas Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, pemberian subsidi yang tidak memiliki dasar hukum anggaran dalam APBN bukan saja merupakan hal yang tidak wajar, namun juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab, kebijakan pemberian subsidi tersebut telah melawan hukum dan merugikan negara.

"Pemerintah harus menghentikan program HGBT ini. Kebijakan ini jelas merupakan penghamburan uang negara dan dan secara kasat mata bisa dikualifikasikan sebagai korupsi. Harus diselidiki siapa di balik kebijakan ini dan siapa paling diuntungkan," ujar Abdul Fickar.

Sejak digulirkan pada 20 April 2020 lalu, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,4 triliun. Sesuai ketentuan dalam kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara, sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor

Meski berbentuk subsidi, pemerintah tak pernah mengalokasikan anggaran belanja subsidi untuk membiayai program HGBT. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, misalnya, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi energi sebesar Rp 212 triliun. Anggaran tersebut hanya untuk subsidi jenis BBM tertentu dan subsidi LPG tabung 3 kg.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement