Begitu pula dalam Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2023 lalu. Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar 185,9 triliun yang hanya terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi dasar hukum kebijakan HGBT memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi untuk keperluan rumah tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu lainnya.
Namun demikian, Abdul mengatakan, anggaran subsidi harus tetap memiliki dasar pengeluarannya. Karena itu, setiap tahun ada UU APBN yang menjadi dasar anggaran belanja negara, termasuk subsidi.
Kebijakan subsidi gas murah akan membuat penerimaan negara terus tergerus. Dalam RAPBN Tahun 2024, pemerintah memproyeksikan, pendapatan gas bumi dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di akhir 2023 hanya sebesar Rp27,25 triliun. Jumlah tersebut jauh di bawah realisasi pendapatan gas bumi di 2022 sebesar Rp36,71 triliun.
Lebih jauh Abdul Fickar menegaskan, selain tak memiliki dasar hukum anggaran, implementasi kebijakan HGBT telah berdampak negatif terhadap keuangan negara. Itu sebabnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus bergerak cepat. Tugas kedua lembaga tersebut adalah mencegah kerugian negara dan menyelamatkan keuangan negara.
"Mestinya BPK memperhatikan hal ini. Kerugian dari implementasi HGBT tidak seharusnya ditanggung negara. Harus diselidiki apakah kebeperpihakan ini ada udang di balik batu. Pejabat publik pengambil keputusan wajib dicurigai," tandas Abdul.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.