JAKARTA - Apa perbedaan antara PT dan BUMN? Simak ulasannya lengkapnya di bawah ini. PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah perusahaan yang didirikan atas dasar hukum. Untuk mendirikan PT dibutuhkan akta yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007. Proses pembuatan akta pada Perseroan Terbatas ini juga tergolong lama.
Selain itu, dalam pemberian upah atau gaji pada karyawan, PT tidak boleh memberikan upah di bawah batas minimum (UMP).
Sedangkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah perusahaan yang dikelola dan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003. Di BUMN, status pekerja, yaitu karyawan swasta yang terikat dengan kontrak perjanjian kerja. Sehingga, pegawai BUMN tidak tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).