Tarif penyesuaian ini dikenakan setelah pengguna melewati jarak minimal 4 kilometer pertama.
Sedangkan, biaya jasa minimal juga ditetapkan sesuai zona.
- Zona I, 4 Km pertama adalah Rp8.000—Rp10.000
BACA JUGA:
- Zona II, 4 Km pertama adalah Rp10.200—Rp11.200
- Zona III, 4 Km pertama adalah Rp9.200—Rp11.000.
Apabila jarak yang ditempuh pengguna telah melewati empat kilometer pertama, tarif penyesuaian berikut akan berlaku:
1. Zona I
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawahnya adalah Rp2.000, naik 8% dari yang sebelumnya Rp1.850 per kilometer. Sedangkan batas atasnya adalah Rp2.500, naik 8,7% dari yang sebelumnya Rp2.300 per kilometer.
2. Zona II
Zona II meliputi Jabodetabek. Batas bawah tarif pengemudi adalah Rp2.550 per kilometer, naik 13% dari yang sebelumnya Rp2.250 per kilometer. Sedangkan batas atas tarifnya adalah Rp2.800 per kilometer, naik 8% dari Rp2.650 per kilometer.
3. Zona III
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Batas bawah tarifnya adalah Rp2.300 per kilometer, naik 9% dari Rp2.100 per kilometer. Sedangkan batas atas tarifnya adalah Rp2.750 per kilometer, atau naik 5,7% dari Rp2.600 per kilometer.
(Zuhirna Wulan Dilla)