Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahas soal TikTok Shop, Menteri Teten: Jualan Boleh tapi Tak Disatukan dengan Medsos

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |10:07 WIB
Bahas soal TikTok Shop, Menteri Teten: Jualan Boleh tapi Tak Disatukan dengan Medsos
MenkopUKM Teten Masduki Bicara soal TiktokShop (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk membatasi produk impor yang dinilai merusak pasar UMKM lokal.

Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah TikTok Shop. Menurutnya, penggabungan antara media sosial dengan e-commerce perlu diatur dalam regulasi seperti yang dilakukan oleh Amerika dan India.

"Beginilah, India pun berani menolak TikTok Kenapa kita nggak? Amerika juga melarang TikTok, misalnya untuk jualannya boleh, tapi tak boleh disatukan dengan media sosial," kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Investasi/Kepala BKPM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/9/2023).

"Nah di kita media sosial dia juga jualan, padahal kita tahu dari survey dari riset orang belanja di online itu di navigasi dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial, ini satu, apalagi nanti payment systemnya sama, sekarang lagi diusulkan pembiayaan, semua logistiknya mereka semua, ini namanya monopoli," tegas Teten.

Oleh karena itu, Teten mengusulkan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pengetatan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 berkenaan dengan web tanpa tujuan komersial. Hal tersebut dilakukan agar platform sosial media non komersial tidak berjualan produk impor secara cross border.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement