Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dapat Tukin Fantastis di 2023, Ini 4 Golongan PNS yang Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Kinerja

Hafizhuddin , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |21:01 WIB
PNS Dapat Tukin Fantastis di 2023, Ini 4 Golongan PNS yang Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Kinerja
PNS yang tak dapat tukin. (Foto: MPI)
A
A
A

Selain itu, skema pemberian tukin yang sampai saat ini masih disamakan jumlahnya bagi setiap PNS dengan golongan yang sama dan berasal dari satu instansi yang sama—seperti yang terlihat dari contoh di atas.

Rencananya akan dirombak menjadi berdasarkan kinerja per individu alih-alih sebatas golongan dan instansinya saja. Sehingga nantinya PNS yang kinerjanya baik akan berkorelasi dengan kenaikan tukinnya sendiri.

 BACA JUGA:

Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sudah mengusulkan bahwa tukin bagi tiap PNS baiknya tidak dibuat setara meski berada dalam satu institusi. Usulan tersebut disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 bersama Kementerian Keuangan, Jakarta, 17 Mei 2023.

Terlepas dari itu, seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa terdapat 4 golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, yang tercantum dalam Perpres No.32 Tahun 2023 pasal 7 (sebagai contoh), berikut dirangkum Okezone, Selasa (5/9/2023):

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak memiliki jabatan tertentu.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Isi pasal 7 pada Perpres tukin Kemenpan RB, Bappenas dan BPKP yang mengatur golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, kurang lebih isinya sama dengan yang dicantumkan pada Perpres No. 32 Tahun 2023 tersebut.

Sehingga saat ini bisa diambil kesimpulan bahwa setidaknya ada 4 golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, sebagaimana yang tercantum dalam 4 poin di atas.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement