Hukum Penawaran
“Semakin tinggi harga sebuah barang atau jasa, maka semakin tinggi pula penawaran yang diberikan produsen kepada pasar.”
Berhubungan dengan hukum yang sebelumnya. Pada hukum ini, jika harga barang atau jasa yang diperjualkan oleh penjual itu tinggi, maka penawaran yang akan diberikan oleh pasar (tempat penjual membeli bahan untuk produksi) itu juga akan semakin tinggi.
Salah satu alasannya adalah dalam bisnis, keuntungan menjadi tujuan yang paling utama. Sehingga ketika produsen melihat adanya kenaikan harga, maka mereka akan memproduksi lebih banyak barang, berlaku juga sebaliknya jika harga barang atau jasa menurun, maka jumlah yang ditawarkan oleh produsen juga semakin berkurang.
Dalam hukum penawaran, beberapa faktor yang mempengaruhi hukum ini, di antaranya adalah harga barang itu sendiri, biaya produksi, teknologi yang digunakan, dan harga barang-barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut dengan asumsi faktor-faktor lain dianggap tetap (ceteris paribus).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)