JAKARTA - Besaran denda tilang bagi para pemotor yang menggunakan knalpot brong perlu diketahui.
Saat ini sedang tren di kalangan masyarakat memodifikasi motornya dengan mengganti knalpot standar dengan knalpot tipe racing atau knalpot brong.
BACA JUGA:
Di sisi lain, knalpot racing tersebut dapat mengganggu pengendara lainnya karena suara bising yang tercipta.
Hal itu pun juga dapat beresiko melanggar hukum serta dapat berpotensi terkena tilang polisi di jalan.
BACA JUGA:
Polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (7/9/2023), hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.