Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Denda Tilang Pemotor yang Pakai Knalpot Brong

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |07:26 WIB
Besaran Denda Tilang Pemotor yang Pakai Knalpot Brong
Besaran denda motor yang pakai knalpot brong. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Besaran denda tilang bagi para pemotor yang menggunakan knalpot brong perlu diketahui.

Saat ini sedang tren di kalangan masyarakat memodifikasi motornya dengan mengganti knalpot standar dengan knalpot tipe racing atau knalpot brong.

 BACA JUGA:

Di sisi lain, knalpot racing tersebut dapat mengganggu pengendara lainnya karena suara bising yang tercipta.

Hal itu pun juga dapat beresiko melanggar hukum serta dapat berpotensi terkena tilang polisi di jalan.

 BACA JUGA:

Polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan.

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (7/9/2023), hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement