4. Unit Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sendiri.
BACA JUGA:
5. Perseorangan (Independent)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara mandiri dengan persyaratan:
a. Telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
b. Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
c. Tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.
(Zuhirna Wulan Dilla)