4. Unit Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sendiri.
BACA JUGA:
5. Perseorangan (Independent)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara mandiri dengan persyaratan:
a. Telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
b. Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
c. Tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.