Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Kerja di Luar Negeri? Ini Sistem dan Alurnya

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Minggu, 10 September 2023 |21:01 WIB
Mau Kerja di Luar Negeri? Ini Sistem dan Alurnya
Alur untuk jad pekerja migran Indonesia. (Foto: MPI)
A
A
A

4. Unit Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sendiri.

 BACA JUGA:

5. Perseorangan (Independent)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara mandiri dengan persyaratan:

a. Telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.

b. Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.

c. Tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement