Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Selalu Molor, Ada Apa?

Himayatul Azizah , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |15:19 WIB
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Selalu Molor, Ada Apa?
Penerapan cukai minuman berpemanis (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tidak kunjung direalisasikan. Dirancang sejak 2021, hingga kini tahun 2023 cukai MBDK masih menjadi wacana saja.

Ketua Umum FAKTA Ari Subagyo merasa kecewa dengan pemerintah yang terus molor dalam menetapkan cukai MBDK. Sebab sudah ada data yang mencantumkan terkait dampak buruk dari mengonsumsi MBDK.

Melalui data survei FAKTA, banyak warga miskin turut mengonsumsi minuman instan. Namun, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, masyarakat menjadi sadar akan dampak buruk mengonsumsi MBDK.

Sehingga masyarakat mendukung penuh untuk penetapan cukai MBDK. Terlebih kebijakan cukai telah tercantum dalam Undang Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.

Secara politik, komisi XII telah mendorong pemerintah untuk menetapkan cukai MBDK. Namun pemerintah terus menunda untuk merealisasikannya.

“Sudah ada data terkait dampak buruk MBDK, maka dari itu pemerintah tidak perlu takut terhadap industri, kalau pemerintah mengharapkan bonus demograsi namun diabetes terus meningkat bagaimana nasib para generasi muda nantinya,” papar Ari dalam konferensi press, Kamis, (14/9/2023).

Menurut Ari, tidak adanya penetapan cukai pada MBDK hanya akan membuat peningkatan penjualan industri. Maka dari itu diperlukan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dari MBDK.

“Apabila DPR tidak mendorong pemerintah dalam mengesahkan cukai MBDK, maka mereka telah mengabaikan amanatnya sebagai wakil rakyat,” kata Ari.

Jika pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait rancangannya maka pihak berwenang akan melakukan upaya untuk mengontrol cukai MBDK.

“Dengan data yang telah mumpuni pihak kami hanya tinggal menunggu pemerintah mengesahkan PP tersebut,” tambah Ari.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement