"Kita sebutkan bahwa bagi mereka yang melakukan kecurangan, itu dikunci NIP di BKN sehingga kapanpun mereka melamar tidak bisa lagi menjadi ASN. Jadi harus hati-hati yang mau coba main-main atau melakukan kecurangan, itu punya dampak, kalau sudah NIP terkunci, maka sistem mengunci juga," lanjut Aba.
Namun demikian, Aba menjelaskan bagi mereka yang mundur ketika sudah lolos seleksi, tapi belum diterbitkan NIP. Maka hal itu tidak berpengaruh apapun, sebab peserta yang dibawahnya bisa otomatis naik ke atas dan menggantikan pelamar yang mundur.
"Tetapi kalau sudah penetapan NIP nya, tentunya ini akan merugikan yang lain, sehingga kita harus berikan sanksi, memang dalam Permen (Peraturan Menteri) itu hanya 1 tahun dia tidak oleh melamar menjadi ASN kalau mengundurkan diri," pungkasnya.
(Feby Novalius)