JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dibuka 17 September, ini tabel gaji PNS golongan I sampai IV.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya pernah mengimbau para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memerhatikan gaji yang akan mereka terima sebelum menyetujui kontrak kerja di bawah pemerintahan.
Imbauan tersebut tidak lain demi meminimalisir terjadinya pengunduran diri oleh para pelamar PNS yang sudah lolos seleksi penerimaan.
Meski sepele, hal ini sudah umum terjadi. Terutama bagi sebagian orang yang tidak menyangka bahwa gaji yang akan mereka terima dari pekerjaan sebagai PNS berada jauh dari ekspektasi mereka.
Oleh sebab itu, Okezone merangkum gaji PNS golongan I sampai IV, yang bisa digunakan sebagai acuan para CPNS.
1. PNS Golongan I
Gaji golongan Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Gaji golongan Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Gaji golongan Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Gaji golongan Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. PNS Golongan II
Gaji golongan IIa sebesar Rp2.022.200 - Rp3.373.000
Gaji golongan IIb sebesar Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Gaji golongan IIc sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Gaji golongan IId sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000