Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Uang Makan PNS?

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |22:09 WIB
Berapa Uang Makan PNS?
Berapa Uang Makan PNS? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Berapa uang makan PNS? Seperti diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima beberapa fasilitas yang diberikan oleh negara beserta tunjangan-tunjangannya.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan uang makan. Dalam hal ini, pemberian anggaran telah diatur melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

Peraturan ini mencantumkan beberapa ketentuan, seperti standar biaya makan bagi PNS yang menyesuaikan pada setiap golongannya hingga mencapai Rp500 ribu per bulannya.

Namun, besaran rincian uang makan PNS telah disesuaikan berdasarkan wilayah tempat abdi negara bekerja.

DKI Jakarta menjadi wilayah penerima tunjangan terbesar diantara provinsi lainnya, dengan menerima biaya lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

Lantas, berapa uang makan PNS jika dirincikan?

Bagi pegawai golongan I dan II uang makan saat lembur yang diterima sebesar Rp35 ribu per orang per hari. Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang per hari, lalu golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang per hari, dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang per hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement