Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Terjadi Jika Peminjam Pinjol Meninggal Dunia?

Arfiah , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |21:10 WIB
Apa yang Terjadi Jika Peminjam Pinjol Meninggal Dunia?
Apa yang Terjadi Jika Peminjam Pinjol Meninggal Dunia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

3. Gunakan Asuransi Kredit

Keluarga pewaris bisa memanfaatkan dana melalui asuransi kredit untuk dicairkan. Mencairkan asuransi kredit memerlukan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan.

Saat mengajukan klaim, pewaris harus memerhatikan jangka waktu klaim. Rentang waktu yang ditentukan biasanya tidak boleh melewati 3-6 bulan setelah peminjam meninggal. Namun, ketentuan seperti ini dapat berbeda di tiap perusahaan.

Perlu diketahui, untuk periksa kembali sistem pembayaran yang dibayar setiap bulan, apakah tepat waktu atau tidak. Lantaran, akan berpengaruh pada diterima atau tidaknya klaim ini.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement