JAKARTA - Jalan tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) atau lebih dikenal Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tengah menjadi sorotan. Hal ini disebabkan terdapat indikasi korupsi pada proses pembangunanya.
Pembangunan Jalan Tol Cikampek II Elevated sendiri merupakan proyek KPBU Unsolicited alias prakarsa badan usaha dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) kepada Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengajuan itu bertujuan agar pembebasan maupun kebutuhan lahan nantinya bakal ditanggung oleh Pemerintah.
Berikut fakta Tol MBZ yang ternyata dikorupsi, dirangkum Okezone, Minggu (16/9/2023).
1. Merugikan Negara hingga Rp1,5 triliun
Korupsi dalam proses pembangunan Tol MBZ telah merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Hal ini dikarenakan telah mengurangi spesifikasi pembangunan tol atau volume proyek, dan pengaturan pemenang tender.
2. Telah Ditetapkan 3 Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ, Rabu (13/9/2023). Ketiganya langsung ditahan Kejagung. Nama tersangka korupsi proses pembangunan Tol MBZ yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JJC serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
3. Peran Tersangka Korupsi
Djoko diduga melakukan kesepakatan dengan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu. Kemudian YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC diduga ikut serta melakukan pemufakatan jahat tersebut dengan mengondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan pemenangnya. Sementara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume proyek.