Kemudian, permohonan penjaminan pemerintah tersebut harus melampirkan sejumlah dokumen wajib. Pertama, surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Kemudian, surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, yang memuat persetujuan penerimaan Pinjaman dengan Penjaminan Pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Selanjutnya, surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian; rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman, rancangan final Perjanjian Pinjaman, profil calon Kreditur, surat yang disampaikan oleh calon Kreditur yang memuat harga Pinjaman serta syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman, rencana sumber dana pelunasan Pinjaman, laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.
Dokumen ataupun lampiran wajib lainnya antara lain proyeksi keuangan PT KAI sampai dengan masa Pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, persetujuan organ perusahaan Pemohon Jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana Pinjaman, surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan Pinjaman yang ditandatangani oleh direktur utama PT KAI.
Atas pengajuan ini, akan dievaluasi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah bersama dengan BUPI.
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan BUPI, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan BUPI. Selanjutnya, BUPI menyampaikan konfirmasi atas kapasitas penjaminan BUPI, paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(Dani Jumadil Akhir)