Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Ikut Lelang Barang Milik Negara? Begini Caranya

Hafizhuddin , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |10:53 WIB
Mau Ikut Lelang Barang Milik Negara? Begini Caranya
Cara Ikut Lelang Barang Milik Negara. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pelaksanaan lelang secara garis besar akan melewati tiga tahapan yakni persiapan lelang, penyelenggaraan lelang dan penutupan lelang.

Dilansir dari Instagram @ditjenkn, Selasa (19/9/23), diinformasikan bahwa rangkaian lelang yang dilaksakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) termasuk sebagai lelang yang gratis dan prosesnya hanya berlangsung satu hari.

Pihak yang terlibat dalam pelelangan nantinya akan digolongkan ke dalam tiga kategori antara lain penjual, pejabat lelang dan peserta lelang.

Berikut kegiatan yang dilakukan untuk masing-masing tahap pelelangan:

1. Persiapan Lelang

Pada tahap persiapan lelang, sebagian besarnya dituntaskan oleh pejabat lelang yang bertugas.

-Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang

-Membuat bagian Kepala Risalah Lelang

-Membuat dokumen administrasi dalam rangka lelang

2. Penyelenggaraan Lelang

Tahap penyelenggaraan lelang akan meliputi kontribusi pejabat lelang, penjual dan peserta lelang.

-Kegiatan lelang dipimpin oleh pejabat lelang

-Baik itu pejabat lelang dan penjual, keduanya wajib hadir secara fisik di tempat lelang

-Peserta lelang hanya hadir fisik saat lelang dengan kehadiran

-Sebelum lelang dimulai, pejabat lelang akan menjelaskan tata cara lelang dan memberikan informasi-informasi yang relevan

3. Penutupan Lelang

Dalam tahap penutupan lelang, urusan penjual sebagian besar sudah tuntas. Menyisakan pejabat dan peserta lelang.

-Pejabat lelang ditugaskan untuk menutup lelang sesuai waktu yang ditentukan

-Pejabat lelang akan mengonfirmasi risalah lelang lantas Menandatanganinya.

-Risalah lelang yang sudah ditandatangani dibuat kutipannya, lalu diberikan kepada peserta yang telah ditunjuk atau ditetapkan sebagai pembelinya.

Adapun beberapa barang yang dilelang seperti yang diunggah dalam akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di antaranya:

1. Tas Endek Mini

Merek Ayu Windy Tenun Ikat, Kabupaten Buleleng

Nilai limit Rp255.000

Tersedia di KPKNL Singaraja

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement