Selain itu, pembayaran pokok dan bunga pinjaman juga dilakukan secara bertahap. Tiko memastikan skema yang tertuang melalui Master Restructuring Agreement (MRA) hampir 100 persen disepakati perbankan.
"Kan penawaran awal kita kan disamakan dengan tenor yang di perbankan kan perbankan itu kan perpanjangannya 10 tahun, itu nah kita tawarkan sama, gitu," ungkap Tiko.
"Karena kan nggak mungkin berbeda karena memang cash flow-nya kan mampunya seperti itu dan kita harus menunggu penyelesaian tol-tol yang belum selesai," lanjut dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)