JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons tentang teror debt collector pinjol yang galak dalam menagih utang.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengatakan, terdapat cara penagihan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector. Hal tersebut dapat diawasi oleh pemerintah maupun publik.
“YLKI setiap harinya menerima pengaduan terkait pinjol. Terkadang terkait keluhan penagihan,” kata Rio, kepada Okezone, Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, hal semacam ini harus diwaspadai dan dibenahi untuk ke depannya. Terkait bagaimana sistem yang diberlakukan, sehingga pinjol ini penagihannya dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“OJK punya peraturan tentang cara penagihan. Ini yang harus dikaji apakah penagihan pinjol legal dan ilegal berbeda cara. Hal itu yang harus dievaluasi serta adanya partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, media sosial diramaikan kasus bunuh diri seorang nasabah pinjol AdaKami. Melalui akun X bernama @Heraloebss, diinformasikan ada pria berinisial K bunuh diri akibat diteror oleh debt collector.
Korban diminta membayar utang sebesar Rp19 juta, padahal dirinya hanya meminjam uang di aplikasi tersebut sebesar Rp9,4 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)