JAKARTA - Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disetujui oleh 8 dari 9 Fraksi DPR RI pada pembahasan tingkat I.
“Bahwa dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Raker bersama Pemerintah, Selasa, 19 September 2023.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa disetujuinya Revisi UU IKN itu akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat II DPR RI yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Berdasarkan pembahasan, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang,” sambungnya.
Dalam laporan hasil kerja Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara kepada Panja menyebutkan bahwa hasil pembahasan DIM telah disetujui bersama.
Sebelumnya pada 18 September 2023, Panja Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar, dalam rangka mendapatkan masukan atas RUU tentang IKN.
Adapun akademisi dan pakar tersebut yaitu Imam Kuswahyono (Universitas Brawijaya),Gabriel Lele (Universitas Gadjah Mada), Yuli Indrawati(Universitas Indonesia) dan Muhammad Adriansyah (Ketua Pemberdayaan Petani dan Masyarakat).