Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Bisa Bekerja di Luar Negeri? Cek Faktanya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |19:18 WIB
Apakah PNS Bisa Bekerja di Luar Negeri? Cek Faktanya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:

1. PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2. PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

4. PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement