Sementara itu, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:
1. PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2. PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3. PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.