Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Bisa Bekerja di Luar Negeri? Cek Faktanya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |19:18 WIB
Apakah PNS Bisa Bekerja di Luar Negeri? Cek Faktanya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PNS bisa bekerja di luar negeri menarik untuk dikulik. Pasalnya sebagai pegawai negeri sipil harus mematuhi aturan dari pemerintah.

Salah satunya bekerja di luar negeri. Namun, untuk PNS yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan ijin dari pemerintah.

Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan selalu mematuhi.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement