OJK juga menghimbau kepada masyarakat dan konsumen yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Selain itu, konsumen perlu memahami terlebih dahulu syarat, ketentuan bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan pada saat menggunakan layanan fintech lending.
Kini OJK sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap AdaKami, apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen maka OJK akan siap untuk bersikap tegas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)