JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tindak tegas kepada Adakami apabila benar terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang merugikan konsumennya. Beberapa hari lalu ada kasus nasabah AdaKami yang meninggal karena terus menerus diteror debt collector.
Karena ancaman tersebut, seorang pria dengan inisial K memilih untuk bunuh diri. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan akan bersikap tegas terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami.
“OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen. Bagi yang mengetahui informasi terkait, silakan menghubungi OJK di kontak157.ojk.go.id, email [email protected] dan telepon 157 dengan disertai informasi lengkap agar dapat kami tindaklanjuti,” Ucapnya dikutip dari akun instagram resmi @ojkindonesia, Jumat (22/9/2023).
OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.
OJK juga menghimbau kepada masyarakat dan konsumen yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Selain itu, konsumen perlu memahami terlebih dahulu syarat, ketentuan bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan pada saat menggunakan layanan fintech lending.
Kini OJK sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap AdaKami, apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen maka OJK akan siap untuk bersikap tegas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)