JAKARTA - Cuitan mengenai nasabah bunuh diri sebab melakukan peminjaman di AdaKami menjadi viral. Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada 20-21 September 2023.
Pemanggilan dilakukan sebagai upaya meminta penjelasan dari pihak AdaKami. Terkait beredarnya berita di media sosial mengenai korban bunuh diri, teror penagihan hingga tingginya bunga pinjaman.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa memaparkan bahwa pemanggilan tersebut, pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun hingga saat ini belum ditemukan debitur dengan informasi yang beredar.
“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).
Pihak AdaKami buka suara mengenai bunga pinjaman yang dinilai terlalu tinggi. AdaKami mengatakan rincian bunga dan biaya yang dikenakan telah diberitahu kepada nasabah sebelum menyetujui pembiayaan.
Adapun Aman menambahkan bahwa pihak OJK akan bertindak tegas dengan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.