JAKARTA- Memahami apa perbedaan PPPK umum dan khusus buat pelamar yang ingin bekerja sebagai pegawai pemerintah. Pasalnya keduanya memiliki persyaratan dan kebutuhan berbeda.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK dibuka pada 20 September - 9 Oktober 2023. Formasi khusus ini dibutuhkan untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi. Dari formasi tersebut akan dibagi menjadi dua instansi yaitu untuk pemerintahan dan daerah.
Perbedaan PPPK umum dan khusus paling mendasar terletak pada definisinya. PPPK umum diperuntukan bagi pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan, PPPK khusus ditujukan bagi pelamar dengan kategori mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN.