Berikut adalah syarat umum pendaftaran PPPK 2023 yang harus dipenuhi:
1. Individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang dilamar, termasuk formasi dan jabatan yang telah ditetapkan.
3. Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan jabatan yang sedang dilamar.
4. Tidak memiliki catatan kriminal yang mengakibatkan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.
5. Tidak pernah mengalami pemecatan dengan alasan tidak hormat saat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
6. Belum pernah dipecat dengan alasan tidak hormat saat bekerja sebagai pegawai swasta.
7. Tidak sedang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
8. Tidak terlibat dalam aktivitas atau menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Menyatakan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
11. Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di dalam negeri (NKRI) atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Demikian perbedaan PPPK umum dan khusus.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)