Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus?

Cita Zenitha , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |09:23 WIB
Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Memahami apa perbedaan PPPK umum dan khusus buat pelamar yang ingin bekerja sebagai pegawai pemerintah. Pasalnya keduanya memiliki persyaratan dan kebutuhan berbeda.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK dibuka pada 20 September - 9 Oktober 2023. Formasi khusus ini dibutuhkan untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi. Dari formasi tersebut akan dibagi menjadi dua instansi yaitu untuk pemerintahan dan daerah.

Perbedaan PPPK umum dan khusus paling mendasar terletak pada definisinya. PPPK umum diperuntukan bagi pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan, PPPK khusus ditujukan bagi pelamar dengan kategori mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN.

Pelamar PPPK perlu mengetahui status mereka sebelum mendaftar. Sebab terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh masing-masing status.

Status mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN dijelaskan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pelamar yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini mereka melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

Tenaga non-ASN merupakan pegawai yang mendaftar pada instansi tempat mereka bekerja saat mendaftar. Mereka harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di instansi tempat mereka bekerja. Nantinya akan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Melihat dari kebutuhan pemerintah lebih mengutamakan PPPK khusus. Tenaga PPPK khusus memiliki kursi sebanyak 80% sementara PPPK umum hanya 20% saja.

PPPK umum harus memenuhi persyaratan umum yang berlaku bagi seluruh formasi PPPK 2023. Berbeda dengan PPPK khusus yang memiliki syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah syarat umum pendaftaran PPPK 2023 yang harus dipenuhi:

1. Individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).

2. Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang dilamar, termasuk formasi dan jabatan yang telah ditetapkan.

3. Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan jabatan yang sedang dilamar.

4. Tidak memiliki catatan kriminal yang mengakibatkan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.

5. Tidak pernah mengalami pemecatan dengan alasan tidak hormat saat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

6. Belum pernah dipecat dengan alasan tidak hormat saat bekerja sebagai pegawai swasta.

7. Tidak sedang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.

8. Tidak terlibat dalam aktivitas atau menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Menyatakan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

11. Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di dalam negeri (NKRI) atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Demikian perbedaan PPPK umum dan khusus.

(RIN)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement