Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata PNS Bisa Ajukan Tolak Mutasi, Ini Ketentuannya

Rio Adryawan , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |04:03 WIB
Ternyata PNS Bisa Ajukan Tolak Mutasi, Ini Ketentuannya
PNS bisa menolak mutasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai negeri Sipil (PNS) ternyata bisa mengajukan untuk menolak mutasi sesuai ketentuan yang ada.

Sebagaimana yang diatur dalam prosedur ketidakpuasan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di lingkungan pemerintahan. Upaya administratif meliputi ‘keberatan’ dan ‘banding administratif’. (UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 129)

 BACA JUGA:

Keberatan yang dimaksud adalah upaya administratif yang ditujukan langsung kepada pihak yang mengeluarkan keputusan mutasi. Sedangkan ‘banding administratif’ ditujukan kepada pihak ketiga untuk dilakukan pemeriksaan ulang atas keputusan mutasi yang diberikan. Kedua tahapan ini disampaikan dalam bentuk surat tertulis.

Adapun bila PNS merasa hasil dari upaya administratif tersebut masih belum memuaskan. PNS bisa melanjutkannya ke ranah hukum dengan menggugat badan atau pejabat tata usaha negara yang membuat KTUN tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 BACA JUGA:

Berdasarkan catatan Okezone, Minggu (24/9/2023) penolakan mutasi oleh PNS yang melalui upaya administratif atau gugatan ke PTUN hanya bisa dilakukan apabila keputusan tersebut diketahui menyalahi prosedur yang berlaku. Diluar itu, PNS akan dianggap meninggalkan kewajibannya sebagai ASN.

Berdasarkan prosedur keputusan mutasi oleh badan atau pejabat tata usaha negara, berikut beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum PNS memutuskan untuk menolak mutasi:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement