Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online

Fadillah Rafli Anwari , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |14:26 WIB
OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi <i>Online</i>
OJK minta bank blokir rekening pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mengambil tindakan tegas dalam upaya memberantas praktik judi online ilegal. OJK memerintahkan bank-bank di Indonesia untuk memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring ilegal.

Melansir Instagram OJK, Senin, (25/9/2023) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terlibat dalam praktik judi online yang melanggar hukum.

"Kami memberi dukungan penuh untuk memperkuat kerja sama antar-lembaga ke depannya. Ini akan membantu dalam memerangi tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Menegakkan integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab bersama," papar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (25/9/2023).

OJK merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum untuk tindakan pemblokiran ini. Berdasarkan UU tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank-bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tertentu, sesuai dengan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement