JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus baru judi online (judol) yang melibatkan layanan penukaran uang hingga situs dongeng anak-anak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih.
“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (26/5/2025).
“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” lanjutnya.
Friderica menjelaskan bahwa berbagai modus tersebut dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal, sekaligus tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada.
Untuk menanggulangi maraknya judi online, Friderica menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 14 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Selain itu, ia mengatakan bahwa OJK terus memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
OJK juga terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online.
“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” ujar Friderica.