"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).
Kapolri juga menyebut bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan total aset sekitar Rp133,5 miliar, serta menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar, dan obligasi sebesar Rp276,5 miliar.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.