Sementara itu, pada 8 Mei lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga telah menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada 4 November 2024.
"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).
Kapolri juga menyebut bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan total aset sekitar Rp133,5 miliar, serta menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar, dan obligasi sebesar Rp276,5 miliar.