OJK juga telah menerbitkan serangkaian Peraturan OJK (POJK) untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang fokus pada pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyebaran senjata pemusnah massal di sektor ini. Ini mencerminkan komitmen kuat OJK dalam menjaga keamanan dan integritas sektor keuangan Indonesia.
Langkah lain yang dilakukan adalah penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam mengelola kegiatan bisnis bank.
Kerja sama erat antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga-lembaga lainnya menjadi kunci dalam mengatasi masalah yang menjadi perhatian masyarakat, seperti judi online dan praktik pinjaman online ilegal.
Pemeriksaan yang cermat terhadap rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal juga merupakan bagian dari strategi pemberantasan ini. Diharapkan bahwa tindakan ini akan menjaga integritas sistem keuangan, dan melindungi masyarakat dari risiko akibat praktik ilegal di dunia keuangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)