JAKARTA - 28 September 2023 diputuskan sebagai hari libur nasional dalam memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Di mana pada 28 September 2023 jatuh di hari Kamis. Lantas apakah pada 29 September ditetapkan sebagai cuti bersama?
BACA JUGA:
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (26/9/2023) dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dalam SKB tersebut, tanggal merah pada bulan September hanya untuk 28 September 20233.
BACA JUGA:
Serta dari SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tidak ada cuti bersama untuk perayaan Maulid Nabi tersebut.