Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Ini Bisa Mutasi meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |21:20 WIB
PNS Ini Bisa Mutasi meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun
PNS bisa dimutasi kurang dari 2 tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.

"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).

Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," demikian SE tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement