Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan PNS Dilarang Like, Share, Follow dan Comment Medsos Capres

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |20:01 WIB
Alasan PNS Dilarang Like, Share, Follow dan Comment Medsos Capres
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Aturan tersebut meliputi larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial, berikut isinya:

Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

Dijelaskan pada poin 4 mengenai larangan untuk like, share, follow dan comment di medsos capres, cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Sementara itu, untuk poin 5 terdapat aturan dalam mengunggah foto bersama peserta pemilu di medsos seperti capres, cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Kemudian, dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka PNS akan diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan diungkapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka PNS akan diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan diungkapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Selengkapnya: PNS Dilarang Like, Share, Follow dan Comment Medsos Capres

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement