Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Hari Ini Social Commerce Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan

Arif Budianto , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |12:56 WIB
Mulai Hari Ini Social Commerce Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan
Social commerce dilarang lakukan transaksi perdagangan (Foto: Freepik)
A
A
A

BANDUNG – Mulai hari ini social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan. Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan, sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi sosial commerce," jelas Zulkifli saat meninjau Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).

Menurut dia, dalam Permendag tersebut, diatur bahwa sosial media dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan. Sosial media hanya diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi, tanpa melakukan transaksi.

"Dia (sosial media) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa di borong semua," jelas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement