Sugeng menjelaskan bahwa kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun tersebut masuk dalam kategori kepabeanan yang merupakan kewenangan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidikinya. Sementara, dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana yang berbeda-beda.
"Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain tidak boleh. Undang-Undang mengatakan begitu, kalau bicara tentang timdak pidana kepabeanan, hanya bea cukai yang boleh melakukan. Nah inilah yang kami dorong di situ," jelasnya.
Sehingga, penyelidikannya dilakukan saat satu per satu berdasarkan jenis tindak pidananya. Apabila kasus kepabeanan itu tak rampung, maka akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Tapi kan kita juga minta pajak juga masuk, nah nanti pertemuan tadi, dari Bareskrim sudah mengetahui perkembangannya. Tapi nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kita akan putuskan," katanya.
"Kita serahkan juga ke bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya adalah tindak pidana asalnya berbeda," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)