“Kalau masih ada yang belum beres (pelanggaran) aka ada tahapan-tahapan. Pertama, tentu akan diperingkatkan. Kedua, ada langkah berikutnya cuman saya lupa. Ketiga, kalau tidak dilakukan juga (aturan yang diberikan tidak dilaksanakan) akan dicabut, kan harus jelas dan tegas,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Pembentukan Kemendag ini merupakan salah satu tujuan pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem dalam dunia perdagangan yang lebih baik.
(Zuhirna Wulan Dilla)