“Kalau masih ada yang belum beres (pelanggaran) aka ada tahapan-tahapan. Pertama, tentu akan diperingkatkan. Kedua, ada langkah berikutnya cuman saya lupa. Ketiga, kalau tidak dilakukan juga (aturan yang diberikan tidak dilaksanakan) akan dicabut, kan harus jelas dan tegas,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Pembentukan Kemendag ini merupakan salah satu tujuan pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem dalam dunia perdagangan yang lebih baik.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.