Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Diminta Turun Tangan Atasi PHK Massal Smartfren

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |19:11 WIB
Menaker Diminta Turun Tangan Atasi PHK Massal Smartfren
Smartfren diduga lakukan PHK massal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta turun tangan mengatasi PHK massal PT Smartfren Telecom Tbk. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan perseroan itu diambil secara sepihak.

Banyak karyawan yang menjadi korban PHK tersebut dan tidak mendapatkan uang kompensasi seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang," ujar Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).

Mirah menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023.

Selain itu PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.

Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

"Para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement