Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Smartfren PHK Massal Ratusan Karyawan Tanpa Pemberian Uang Kompensasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |18:32 WIB
Smartfren PHK Massal Ratusan Karyawan Tanpa Pemberian Uang Kompensasi
Smartfren diduga lakukan PHK massal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAPT Smartfren Telecom Tbk (FREN) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sepihak pada ratusan karyawan. Hal ini diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK).

Selain PHK sepihak, perusahaan juga diduga tidak membayarkan uang kompensasi kepada karyawan yang terdampak PHK seusai ketentuan Perundangan yang berlaku. Berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023.

PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023 dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Menurut Mirah, para karyawan yang di PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement