Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Deretan Sanksi jika TikTok Shop Cs Melanggar Aturan Social Commerce

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |21:39 WIB
Ini Deretan Sanksi jika TikTok Shop Cs Melanggar Aturan Social Commerce
Mendag Zulkifli Hasan soal revisi aturan TikTok Shop Cs (Foto: MPI)
A
A
A

Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegas Zulkifli.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement