JAKARTA – 28 September 2023 telah diputuskan sebagai hari libur nasional. Tanggal 28 September adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh di hari Kamis.
Lantas bagaimana dengan 29 Septembernya? Apakah tetap masuk meski harinya terjepit dengan dua waktu libur?
Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, pada September 2023, tanggal 28-nya termasuk di antara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Terlihat dari SKB tersebut, tanggal merah untuk September hanya ada ditetapkan untuk 28 September saja.