Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah 29 September Cuti Bersama?

Hafizhuddin , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |05:02 WIB
Apakah 29 September Cuti Bersama?
Cuti bersama 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – 28 September 2023 telah diputuskan sebagai hari libur nasional. Tanggal 28 September adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh di hari Kamis.

Lantas bagaimana dengan 29 Septembernya? Apakah tetap masuk meski harinya terjepit dengan dua waktu libur?

Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, pada September 2023, tanggal 28-nya termasuk di antara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Terlihat dari SKB tersebut, tanggal merah untuk September hanya ada ditetapkan untuk 28 September saja.

Adapun terkait cuti bersama menyambut peringatan di hari sebelumnya, pemerintah melalui SKB 3 menteri-nya tidak memberikan indikasi bahwa akan dilaksanakan cuti bersama setelah memperingati Maulid Nabi tersebut.

Masyarakat akan kembali beraktivitas seperti biasa pada Jumat 29 September, meskipun harinya terjepit libur nasional dan libur akhir pekan.

Oleh sebab itu, PNS yang juga libur apabila pemerintah menetapkan cuti bersama, akan tetap masuk bekerja dan memberikan pelayanan seperti biasa.

Baca Selengkapnya: Libur Maulid 28 September Tanggal Merah, Apakah Ada Cuti Bersama di 29 September 2023?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement