JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut ada tujuh agenda dalam transformasi Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Berikut 7 perubahan dalam RUU ASN nantinya:
BACA JUGA:
1. Proses rekrutmen CPNS dan PPPK
RUU ASN melakukan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Sebab UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
Di mana selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Kemudian bila ada tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Anas.
2. Kesenjangan Talenta PNS
Berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta di daerah.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” sambungnya.
3. Pengembangan ASN
Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran.
Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning atau magang terlebih dahulu bagi calon ASN sebelum menempati jabatan tertentu.
“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.
4. Tenaga Honorer
Pembahasan berikutnya dalam RUU ASN ini adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
Menteri Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.
5. Kinerja ASN
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
“Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” lanjutnya.
6. Digitalisasi
Digitalisasi manajemen ASN.
7. Budaya Kerja
Ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Anas menegaskan, RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.
Baca Selengkapnya: 7 Perubahan RUU ASN, Rekrutmen CPNS dan PPPK Bisa Dibuka Kapan Saja
(Zuhirna Wulan Dilla)